Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Penjelasan Terkait Materi pembahasan Musyawarah antar-Desa
Musyawarah antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membahas hal yang berkaitan dengan:
a. pembentukan lembaga antar-Desa;
b. pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
c. perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa;
d. pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan;
e. masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan
f. f. kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.


Apakah Konten Ini Membantu ?